KPK

Kastara.ID, Jakarta – Berkenaan kasus suap kuota impor daging ikan yang melibatkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah dua orang pengusaha pergi ke luar negeri.

“KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu Desmon Previn, Wiraswasta/Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony,” terang juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (26/9).

Febri menrangkan, pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019. Adapun alasan kedua orang yang dicegah itu bertujuan agar KPK membutuhkan keterangan keduanya untuk mengklarifikasi sejumlah temuan dalam kasus tersebut.

“Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia,” tutur Febri menambahkan.

KPK menduga Risyanto selaku Dirut Perum Perindo telah meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Uang tersebut disalurkan melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mujib selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Risyanto diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rya)