Dinas LH

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan, baik motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan ditilang di kawasan DKI Jakarta.

Penerapan yang sempat terkendala akibat pandemi Covid-19 ini akan digalakkan lagi sebagai langkah Pemprov menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.

“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Kendati begitu, penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. “Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

Hari ini, pihaknya melakukan kegiatan lanjutan sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya. “Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak Kepolisian. Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ujarnya. (hop)