Headline

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terima Grasi Dari Presiden

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Riau. Annas mendapat pengurangan hukuman satu tahun penjara dari total hukuman tujuh tahun.

Hal itu disampaikan Ade Kusmanto selaku Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (26/11). “(Hukuman Annas) berkurang satu tahun (penjara),” katanya, seperti dilansir detikcom.

Seperti diketahui, Annas saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Annas dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara. Saat itu, MA meyakini Annas terbukti menerima suap ratusan juta rupiah terkait alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. (yan)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…