Annas Maamun

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Riau. Annas mendapat pengurangan hukuman satu tahun penjara dari total hukuman tujuh tahun.

Hal itu disampaikan Ade Kusmanto selaku Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (26/11). “(Hukuman Annas) berkurang satu tahun (penjara),” katanya, seperti dilansir detikcom.

Seperti diketahui, Annas saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Annas dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara. Saat itu, MA meyakini Annas terbukti menerima suap ratusan juta rupiah terkait alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. (yan)