Dewi Sartika

Kastara.ID, Depok – Warga pemilik lahan di lokasi pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok, mengaku senang karena pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) sesuai dengan yang mereka harapkan. Pembayaran untuk 26 bidang tanah telah diselesaikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.

“Bersyukur nominal yang dibayarkan semuanya sesuai harapan. Pembayarannya juga sesuai prosedur,” ujar Sulianah, warga RT 14 RW 04, Kelurahan Depok, seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok.

Dikatakannya, sebelum pembayaran ganti rugi, dia bersama warga lainnya telah menerima sosialisasi terkait pembangunan underpass dari Disrumkim Kota Depok. Setelah itu, pihaknya menyetujui lahan miliknya dibeli oleh Pemkot Depok.

“Kami sangat merespons baik pembangunan underpass ini untuk mengurai kemacetan di Jalan Dewi Sartika,” katanya.

Senada dengan itu, Maemunah, warga RT 03 RW 12 menambahkan, proses pembayaran ganti rugi juga sangat terbuka. Ia tidak mengalami kendala apapun saat pengambilan uang.

“Saya berharap proses pembangunan underpass ini dapat segera berjalan dan selesai sesuai harapan, sehingga bisa dinikmati masyarakat Kota Depok,” pungkasnya. (dha)