DPMPTSP Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tetap memberikan pelayanan prima selama Ramadan. Pelayanan tatap muka tetap dilakukan secara bergantian dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi mengatakan, pelayanan selama Ramadan mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 060/174-ORB tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pelayanan pendaftaran dibuka pukul ‪08.00 hingga 12.00 WIB, mulai Senin-Kamis.

‪“Untuk loket A verifikasi berkas dibuka pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Loket B pendaftaran dibuka pada hari Senin, Rabu dan Kamis. Kemudian loket C pengambilan Surat Keterangan dibuka pada hari Senin, Selasa dan Kamis,” katanya sebagaimana dimuat di situs resmi Pemkot Depok (26/4)

Lebih lanjut, ucapnya, untuk loket D pencetakan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan nota bayar dibuka pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Untuk loket E pelayanan Online Single Submission (OSS) dibuka hari Selasa, Rabu, dan Kamis.

“Kami membagi kerja bergilir untuk para petugas loket. Sedangkan untuk staf di dalam tetap bekerja hingga pukul 15.00 WIB. Setiap pemohon juga dibatasi sebanyak 25 orang di dalam loket. Sebab tidak diperbolehkan ada antrean dalam loket pelayanan,” jelasnya.

‪Dirinya pun mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan online dengan mengakses website http://perizinanonline.depok.go.id. Dengan begitu, warga tidak perlu datang ke loket DPMPTSP.

“Untuk pelayanan di hari raya tetap mengikuti aturan dari pemerintah. Kami juga tidak mudik. Nanti setelah libur lebaran jam pelayanan masih sama seperti ini sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru pencegahan penyebaran Covid-19,” tutupnya. (dha)