Fokus Depok

Tapping Box Bakal Dipasang, Restoran Cukup Bayar Pajak Tujuh Persen

Kastara.ID, Depok – Untuk menggairahkan kembali roda perekonomian ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menurunkan pajak pendapatan restoran dari biasanya 10 persen menjadi 7 persen bagi konsumen di restoran yang ada di Kota Depok. Nantinya setiap restoran akan dipasang alat transaksi elektronik (Tapping Box) dalam sistim pajak.

Kebijakan ini kabarnya baru pertama kali di Indonesia dan diyakini bakal menguntungkan bagi pengusaha restoran, terutama di daerah perbatasan Kota Depok dengan Jabotabek.

Ini baru sosialisasi kepada masyarakat, nantinya Kota Depok akan diberlakukan pajak restoran sebesar 7 persen. Ini merupakan strategi untuk menarik pajak, sebab daerah lain hingga kini masih kenakan pajak daerah untuk restoran sebesar 10 persen. Nantinya Kota Depok untuk pajak restoran dikenakan hanya 7 persen jika sudah terpasang tapping box.

Kepala bidang pajak daerah satu Badan Keuangan Daerah (Kabid PD 1 BKD) Pemkot Depok, Endra mengatakan, berdasarkan UU nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi, secara nasional daerah bisa  mengutip pajak restoran maksimal 10 persen termasuk di Kota Depok.

Untuk memulihkan situasi perekonomian, Pemkot Depok akhirnya membuat kebijakan berupa penurunan pajak restoran biasanya dikenakan 10 persen terhadap konsumen restoran. Sehingga konsumen cukup membayar pajak restoran hanya 7 persen.

“Jika sudah terpasang alat transaksi elektronik (Tapping Box) di restorannya konsumen nantinya tidak lagi membayar pajak restoran sebesar 10 persen, tapi cukup bayar 7 persen dengan sistem pajak daerah Kota Depok dan nama restoran-restoran yang sudah menerapkan pajak 7 persen akan kita beri tanda berupa banner,” kata Endra di ruang kerjanya lantai dua BKD, Senin (26/4).

Berdasarkan Perda nomor 08/2020 tentang perubahan ketiga atas dari perda nomor 07/2010 tentang pajak daerah Kota Depok. “Tujuannya untuk menggairahkan usaha para wajib pajak daerah agar kembali bangkit di tengah pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Perda ini sudah disosialisasi kepada sedikitnya 200 wajib pajak daerah di Kota Depok . “Alhamdulillah responnya positif,” ujar Endra.

Meski Perdanya sudah disahkan, namun selama tahun ini masih tahap sosialisasi, sehingga pajak restoran masih tetap dikenakan 10 persen.

“Begitu tahun 2021, barulah Perda itu berlaku secara efektif, di mana pajak restoran hanya 7 persen bagi restoran yang sudah terpasang Tapping Box alat kontrol secara online di restoran,” pungkasnya. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…