Masjid Raya Makassar

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Dr Arman Bausat mengatakan, pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar memiliki riwayat gangguan jiwa. Pelaku bernama Kabba (22 tahun) itu juga pernah menjadi pasien rawat inap di RSKD Dadi Makassar pada Februari 2021.

Saat memberikan keterangan (26/9), Arman menuturkan, berdasarkan penjelasan dokter ahli jiwa yang merawatnya, Kabba mengalami psikosis. Selain itu, menurut Arman, Kabba juga memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang.

Meski demikian, Arman tidak mengetahui berapa lama Kabba dirawat di RSKD Dadi Makassar. Arman juga tidak mengetahui apakah nantinya Kabba akan kembali dirawat di RSKD Dadi Makassar. Pasalnya kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar saat ini sudah ditangani polisi. Sehingga semua keputusan berada di tangan pihak kepolisian.

Arman menambahkan, pihaknya berencana merilis keterangan tentang kondisi pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar itu.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Witnu Urip Laksana menjelaskan, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi dan hasil rekaman kamera CCTV.

Witnu menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar lantaran sakit hati dilarang tidur di masjid. Witnu menjelaskan, Kabba memang kerap tidur di masjid namun diusir oleh security Masjid Raya Makassar.

Witnu menuturkan, pelaku juga diduga menggunakan obat terlarang atau narkoba. Untuk itu petugas akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tes urine. Polisi juga akan melakukan pengembangan soal apakah pelaku terkait dengan pengedar narkoba.

Saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Makassar (25/9), Witnu menerangkan, atas
perbuatannya tersangka Kabba terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant)