Headline

Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK Untuk Dihapus

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Jokowi mengangkat 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kini, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara menggugat posisi wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus.

Bayu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”.

Dalam permohonannya, Bayu menilai pengangkatan 12 wakil menteri yang dilakukan Jokowi tanpa alasan urgensitas yang jelas. Bahkan Bayu menganggap langkah Jokowi itu tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011–yang menghapus penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…