Kastara.ID, Jakarta – Presiden Jokowi mengangkat 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kini, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara menggugat posisi wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus.
Bayu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”.
Dalam permohonannya, Bayu menilai pengangkatan 12 wakil menteri yang dilakukan Jokowi tanpa alasan urgensitas yang jelas. Bahkan Bayu menganggap langkah Jokowi itu tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011–yang menghapus penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara. (ant)
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Leave a Comment