Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Jokowi mengangkat 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Kini, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara menggugat posisi wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus.

Bayu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan, “dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu”.

Dalam permohonannya, Bayu menilai pengangkatan 12 wakil menteri yang dilakukan Jokowi tanpa alasan urgensitas yang jelas. Bahkan Bayu menganggap langkah Jokowi itu tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011–yang menghapus penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara. (ant)