Headline

E-LHKPN Mudahkan Akses Publik Terhadap DPR

Kastara.id, Jakarta – Dibukanya klinik e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Ketua DPR RI, kian memudahkan akses publik terhadap DPR.

DPR berupaya transparan sekaligus mendukung pemberantasan korupsi. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian lewat pesan singkatnya, Selasa (27/2). “Saya mengapresiasi peresmian e-LHKPN. Ini inisiatif ketua DPR yang baru. Saya kira baguslah. E-LHKPN ini nanti akan mempermudah anggota dewan melaporkan harta kekayaannya,” jelasnya.

Sebelumnya, katanya, para anggota dewan selalu melaporkan harta kekayaan dengan mengisi formulir secara manual. Lewat aplikasi e-LHKPN, tidak saja memudahkan anggota DPR dalam memperbarui laporan harta kekayaannya, tapi juga publik bisa melihat langsung harta kekayaan para wakil rakyat di Senayan. “Kami sekarang bisa lebih mudah melapor melalui aplikasi. Dengan cara ini menunjukkan anggota DPR di bawah nakhoda yang baru menjunjung tinggi asas keterbukaan dan semakin fokus dalam tugasnya melayani rakyat,” nilai Hetifah.

Ditambahkannya, e-LHKPN menunjukkan komitmen DPR dalam memberantas korupsi di lingkungan lembaganya sendiri. Masyarakat, sambung, politisi Partai Golkar ini, tak perlu membenturkan DPR lagi dengan KPK. “Tentu saja ini wujud transparansi kita dan bentuk tanggung jawab pada masyarakat pemilih. E-LHKPN ini jelas komitmen DPR dalam memberantas korupsi. Bila ada yang membenturkan DPR dengan KPK, ini persepsi yang salah,” ucap Hetifah.

DPR tak ingin menutup-nutupi harta kekayaan para anggotanya yang berjumlah 560 orang ini. DPR sudah jauh lebih terbuka dan akuntabel. Informasi harta kekayaan anggota dewan bisa diakses kapan dan di mana saja oleh publik. “Masyarakat jadi bisa lebih mengenal wakilnya di DPR, yang selama ini terasa ada jarak. Hal ini yang membuat seolah-olah rakyat dan wakilnya terasa jauh. Mudah-mudahan terobosan ini membawa dampak yang positif,” harap Hetifah.

Dia sendiri mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sebagai komitmen pejabat publik yang akuntabel. Hetifah juga mengaku patuh pada aturan hukum yang mewajibkan penyelenggaran negara melaporkan hartanya. “Sebagai anggota DPR dan pejabat, saya patuhi aturan ini,” tutup Hetifah. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…