Pilkada

Kastara.id, Jakarta – Dibukanya klinik e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Ketua DPR RI, kian memudahkan akses publik terhadap DPR.

DPR berupaya transparan sekaligus mendukung pemberantasan korupsi. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian lewat pesan singkatnya, Selasa (27/2). “Saya mengapresiasi peresmian e-LHKPN. Ini inisiatif ketua DPR yang baru. Saya kira baguslah. E-LHKPN ini nanti akan mempermudah anggota dewan melaporkan harta kekayaannya,” jelasnya.

Sebelumnya, katanya, para anggota dewan selalu melaporkan harta kekayaan dengan mengisi formulir secara manual. Lewat aplikasi e-LHKPN, tidak saja memudahkan anggota DPR dalam memperbarui laporan harta kekayaannya, tapi juga publik bisa melihat langsung harta kekayaan para wakil rakyat di Senayan. “Kami sekarang bisa lebih mudah melapor melalui aplikasi. Dengan cara ini menunjukkan anggota DPR di bawah nakhoda yang baru menjunjung tinggi asas keterbukaan dan semakin fokus dalam tugasnya melayani rakyat,” nilai Hetifah.

Ditambahkannya, e-LHKPN menunjukkan komitmen DPR dalam memberantas korupsi di lingkungan lembaganya sendiri. Masyarakat, sambung, politisi Partai Golkar ini, tak perlu membenturkan DPR lagi dengan KPK. “Tentu saja ini wujud transparansi kita dan bentuk tanggung jawab pada masyarakat pemilih. E-LHKPN ini jelas komitmen DPR dalam memberantas korupsi. Bila ada yang membenturkan DPR dengan KPK, ini persepsi yang salah,” ucap Hetifah.

DPR tak ingin menutup-nutupi harta kekayaan para anggotanya yang berjumlah 560 orang ini. DPR sudah jauh lebih terbuka dan akuntabel. Informasi harta kekayaan anggota dewan bisa diakses kapan dan di mana saja oleh publik. “Masyarakat jadi bisa lebih mengenal wakilnya di DPR, yang selama ini terasa ada jarak. Hal ini yang membuat seolah-olah rakyat dan wakilnya terasa jauh. Mudah-mudahan terobosan ini membawa dampak yang positif,” harap Hetifah.

Dia sendiri mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sebagai komitmen pejabat publik yang akuntabel. Hetifah juga mengaku patuh pada aturan hukum yang mewajibkan penyelenggaran negara melaporkan hartanya. “Sebagai anggota DPR dan pejabat, saya patuhi aturan ini,” tutup Hetifah. (npm)