Headline

MUI Diajak BKPM Terbitkan Izin Investasi Miras

Kastara.ID, Jakarta – Deputi Deregulasi Penanaman Modal, Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, pihaknya berencana mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkoordinasi terkait penerbitan izin investasi minuman keras (miras). Yuliot mengatakan hal itu guna memperketat penerbitan rekomendasi dari kepala daerah terhadap industri miras.

Saat memberikan keterangan (27/2), Yuliot menuturkan, bisa jadi nantinya sebelum rekomendasi diterbitkan akan ada pembahasan dengan MUI. Hasil pembahasan dengan MUI setempat akan menyebutkan apalah investasi miras memungkinkan atau tidak.

Yuliot menjelaskan, pembukaan keran penanaman modal minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sebenarnya dilakukan untuk mencegah praktik monopoli. Hal ini setelah adanya moratorium aturan investasi di sektor tersebut.

Yuliot menegaskan, meski MUI keberatan, investasi industri miras tetap dimungkinkan. Hal ini lantaran Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal memungkinkan hal tersebut. Menurut Yuliot, hanya diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Yuliot menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar audiensi dengan MUI serta pihak-pihak yang keberatan dengan rencana diperbolehkannya izin investasi industri miras. BKPM ingin menjelaskan latar belakang keputusan tersebut.

BKPM memastikan izin investasi industri miras hanya di empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. Selama ini di empat provinsi tersebut industri minuman beralkohol, termasuk miras tradisional tidak mendapat izin. Yuliot juga memastikan selain empat provinsi itu investasi miras bakal ditutup.

Sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, keputusan pemerintah mengizinkan investasi miras bakal merusak dan merugikan rakyat. Anwar menilai aturan tersebut memperlihatkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan pengusaha. Di sisi lain kepentingan rakyat justru diabaikan.

Bendahara Umum PP Muhammadiyah ini menyatakan, seharusnya pemerintah memberikan izin bagi industri yang tidak merugikan rakyat. Investasi yang masuk harus memberikan kebaikan dan manfaat bagi masyarakat. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…