Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan pendampingan pengadaan terkait pandemi COVID-19.

Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda mengatakan, pendampingan diberikan agar pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 bisa cepat direalisasikan dan tidak melanggar aturan.

“Pengadaan secara darurat untuk penanganan COVID-19 ditangani oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah seperti, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Rumah Sakit Umum Daerah,” ujarnya (27/4).

Blessmiyanda menjelaskan, pengadaan kebutuhan darurat COVID-19 menggunakan alokasi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang mencapai sekitar Rp 3,03 triliun.

“BPPBJ DKI Jakarta memberikan pendampingan pengadaan darurat itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia menambahkan, BPPBJ DKI Jakarta menghentikan proses lelang sebagian besar kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait penanganan pandemi COVID-19.

“Proses lelang yang masih berjalan selain penanganan COVID-19 saat ini yakni penanganan banjir di Ibukota, serta pengerjaan infrastruktur penting lainnya” tandasnya. (hop)