Kaatara.ID, Jakarta – Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi cabut pentil terhadap 21 sepeda motor yang parkir di trotoar kolong flyover Jalan Kuningan, Setiabudi (27/5).

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo mengatakan, pihaknya dibantu personel TNI dan Polisi melakukan penertiban karena kawasan tersebut terlarang untuk aktivitas parkir kendaraan.

“Banyaknya parkir liar di trotoar membuat kawasan itu tampak semrawut,” ujarnya.

Diutarakan Susilo, sebenarnya di lokasi itu sudah dipasang larangan setop dan parkir agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman melintas di trotoar tersebut.

“Sanksi cabut pentil diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pemilik kendaraan,” tandasnya. (hop)