Headline

Mulai Juli, Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar Aplikasi

Kastara.ID, Jakarta – PT Pertamina siap membatasi masyarakat yang masuk kategori mampu untuk tidak menggunakan Pertalite dan solar. Tujuannya, demi menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menyebabkan beban keuangan negara,

Untuk diketahui, harga minyak dunia tengah melonjak saat ini. Jika tidak dibatasi penggunaan bahan bakar yang diberikan keringanan oleh negara, tentu bisa menimbulkan kerugian besar.

Adapun BPH Migas telas mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191, tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Ditargetkan pembatasan konsumsi Pertalite, dan solar berlaku Agustus 2022. Untuk itu Pertamina akan seleksi masyarakat yang beli Pertalite, dan Solar mulai 1 Juli 2022.

Karena itu, masyarakat tidak bisa lagi ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk tiba-tiba membeli BBM jenis tersebut, sebelum mendaftarkan diri.

Melalui Pertamina Patra Niaga, uji coba penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut dilakukan melalui aplikasi, atau website perusahaan.

Yang mana masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Mypertamina. Jika sudah terdaftar dan masuk kategori yang disetujui, maka diperbolehkan mengisi BBM jenis tersebut di SPBU terdekat dengan memberikan bukti pendaftaran kepada petugas.

“Kami menyiapkan website MyPertamina, dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini,” terang Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam keterangannya, Selasa (28/6).

Usai melakukan pendaftaran online, lebih lanjut Nasution menjelaskan, ada waktu untuk seleksi jenis kendaraan, dan identitas diri. Nantinya sistem membantu dalam mencocokan data pengguna, dan menentukan yang berhak.

Nantinya pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan ke email, dan kemudian memiliki QR code khusus yang bisa digunakan sebagai bukti kepada petugas SPBU bahwa dirinya berhak membeli Pertalite, atau solar.

“Yang terpenting adalah memastikan menjadi penggguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU, dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” jelasnya.

Dirinya pun berharap, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite, dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program maupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

“Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” tuturnya.

Sekedar informasi, uji coba pembatasan pembelian BBM jenis tersebut untuk sementara akan diterapkan di Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…