Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Juri Ardiantoro mengatakan kampanye menjadi hak publik. Masyarakat mempunyai waktu yang memadai untuk mengetahui program pasangan calon (paslon) kepala daerah.

“Dalam Pilkada Serentak 2017 paslon peserta dapat memproduksi bahan dan alat peraga kampanye sehingga publik mengetahui program paslon,” kata Juri di kantornya, Kamis (28/7).

Menurutnya, dalam pilkada serentak 2015, tidak semua daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk melaksanakan kampanye. “Ketentuan tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampanye tanpa aturan,” ujarnya.

Juri mengatakan, pihaknya tetap membatasi bahan kampanye untuk memberikan ruang yang adil bagi tiap paslon. “Paslon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana yang terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yang sama dalam berkampanye,” katanya.

Ditambahkan oleh Juri, kampanye dengan alat peraga lebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk iklan.

Sedangkan anggota KPU RI Arief Budiman menambahkan, KPU di daerah bisa bekerja sama dengan perusahaan asing untuk pengiriman logistik. Menurutnya, semua biaya yang keluar atas kerja sama tersebut harus dibiayai dengan anggaran KPU.

Arief mengingatkan, opsi bekerja sama dengan perusahaan asing itu boleh dilakukan jika di suatu wilayah memang tidak ada perusahaan dalam negeri yang bisa melakukan distribusi logistik tersebut. Pembiayaan tersebut perlu dilakukan oleh KPU karena dalam menggelar pemilihan, KPU perlu menjaga prinsip kemandirian. (raf)