TPKP

Kastara.ID, Tangerang – Posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat jelas, yakni akan menindak tegas para pelaku illegal fishing. Pernyataan tegas ini diucapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat membuka rapat koordinasi teknis (Rakornis) penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) di Atria Hotel, Tangerang, Senin (27/7).

Di hadapan 98 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Menteri Edhy meminta mereka untuk tidak ragu dalam menangani TPKP, baik illegal fishing maupun destructive fishing.

“Beberapa hari yang lalu, saya melaksanakan kunjungan kerja ke Stasiun PSDKP Pontianak. Saya melihat secara langsung hasil dari kerja keras Kapal Pengawas Perikanan dalam menangkap 2 kapal ikan asing ilegal,” kata Menteri Edgy.

Ketegasan tersebut diperlukan mengingat dinamika penegakan hukum saat ini berjalan cepat dan kompleks. Alhasil, kasus illegal fishing maupun TPKP berkembang dengan berbagai modus operandi. Menteri Edhy mengingatkan bahwa TPKP sering kali tidak berdiri sendiri. Ada praktik pencucian uang, perdagangan manusia, pemalsuan dokumen dan penyelundupan, yang diduga juga berafiliasi dengan praktik illegal fishing.

“Kegiatan ini tidak lagi dilaksanakan dalam scope yang sempit tapi bahkan lintas negara. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua,” urai Edhy.

Karena itu, Rakornis ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas aparat untuk memahami lebih komprehensif berbagai aspek TPKP. Menteri Edhy berharap jajarannya bisa  memiliki kompetensi dalam pendekatan multi rezim hukum (multi door approach), intelijen perikanan (fisheries intelligence), financial tracing tindak pidana kelautan dan perikanan, serta instrumen internasional lainnya.

“Ini akan menjadi modal penting kita dalam memerangi illegal fishing dan destructive fishing,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Edhy juga meminta agar PPNS Perikanan secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Terlebih sebagai tindak lanjut UU Perikanan, telah terbentuk Forum Koordinasi Penanganan TPKP di 33 provinsi. Dalam forum tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai Ketua, dan beranggotakan unsur-unsur Kejaksaan, POLRI, TNI AL, Imigrasi, Kemlu, Kemnaker, Bea Cukai, Hubla, serta Mahkamah Agung.

“Saya meminta agar forum tersebut dapat dioptimalkan dalam percepatan proses penanganan tindak pidana Kelautan dan Perikanan khususnya yang terkait kebijakan dan tata laksana bersama dalam TPKP. Begitu pula dengan kerja sama internasional yang mendukung penegakan hukum agar dapat ditingkatkan,” tandasnya. (wepe)