BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan pemerintah menaikkan iuran peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Rp 160 ribu dari semual Rp 80 ribu per bulan per orang untuk kelas 1 non Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat mengadakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin (27/8), Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran terpaksa dilakukan guna menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32,8 triliun pada tahun ini.

Hal serupa diungkapkan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni yang mengaku telah mengusulkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juli 2019 lalu. Choesni menjelaskan, pihaknya mengusulkan kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBU) di semua kelas dan peserta PBI.

Untuk peserta kelas 2 iuran dinaikkan menjadi Rp 75 ribu dari semula Rp 51 ribu. Sedangkan iuran peserta kelas 3 naik menjadi Rp 42 ribu dari semula Rp 25 ribu. Jika usulan tersebut diterima dan berlaku pada 2020, Choesni meyakini pada 2021 akan tercapai sustainabilitas JKN dengan asumsi defisit keuangan BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 telah berhasil diselesaikan.

Untuk peserta penerima upah (PPU) iuran dinaikkan menjadi lima persen dari take home pay. Sebelum iuran PPU sebesar lima persen dari gaji pokok. (rya)