Hakim Ketua

Kastara.ID, Jakarta – Pembahasan RUU KUHP kini sedang berlangsung. RUU ini berisi ancaman penjara bagi orang yang mengkritik hakim. Bukan main, siapa saja yang mengkritik hakim atau pengadilan bisa dipenjarakan selama lima tahun.

Pembahasan RUU tersebut (28/8) dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Pengadilan, pada bagian pertama yaitu gangguan dan penyesatan proses peradilan, berisi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”.

Kemudian pasal ini direvisi dan diperberat menjadi lima tahun penjara. Sedangkan bagi orang yang dengan sengaja membuat gaduh pengadilan juga akan dipidanakan setelah tiga kali diperingatkan, dengan hukuman penjara paling lama enam bulan. Dan jika kegaduhan berada di luar pengadilan akan dipenjara selama tiga bulan jika kegaduhan membuat jalannya sidang terganggu. (rya)