UU Desa

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, nantinya saat pindah ke ibukota baru, pemerintah akan memakai gedung yang dibangun dan dikelola pihak swasta. Nantinya pemerintah akan membayar fee kepada pihak swasta sebagai sewa atas pemakaian gedung. Uang sewa itu menurut Bambang dinamakan availability payment.

Bambang menambahkan, pihak swasta diberikan konsesi pengelolaan gedung selama jangka waktu tertentu, misalnya selama 20 tahun. Pemerintah hanya akan membayar sewa selama 20 tahun. Setelah masa konsesinya berakhir maka gedung tersebut akan menjadi milik pemerintah.

Bambang menjelaskan, sewa gedung merupakam bagian dari skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Hal ini dilakukan guna menekan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan ibukota baru.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya masih memikirkan seluruh aset negara yang berada di Jakarta, seperti gedung-gedung pemerintahan. Sri Mulyani menyebut hal ini penting guna menentukan tahapan inventarisasi dan pelaksanan proses pemindahan ibukota baru. Itulah sebabnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pihak terkait akan melakukan kajian secara lebih matang.

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengungkapkan, gedung pemerintahan akan berubah menjadi tempat bisnis. Meski demikian Triawan menyebut pemerintah belum menentukan bagaimana skema perubahan fungsi tersebut. (rya)