Bupati Jember

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera turun tangan guna menyelidiki terkait Bupati Jember, Jawa Timur (Jatim) Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat yang menerima uang dari pemakaman jenazah pasien Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat memberikan keterangan (27/8).

Ipi mengatakan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2020. Menurut Ipi, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga penyidik atau investigator korban terpapar Covid-19.

Selain itu insentif juga diberikan kepada tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah. Padahal seharusnya bupati dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah tidak menerima insentif.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera menyelesaikan masalah tersebut. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto menyampaikan, honor sebesar Rp 70 juta tidak selayaknya diterima Bupati Jember Hendy Siswanto.

Saat memberikan keterangan (27/8), Ardian menyatakan, Pemprov Jatim bertugas memeriksa setiap mata anggaran yang tertera dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Pemprov juga berwenang melakukan pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Ardian menegaskan, insentif hanya diberikan kepada pihak yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, seperti tenaga kesehatan, petugas pemakaman dan sejenisnya. Jika hanya ikut acara seremonial dalam kapasitas jabatan, Adrian memastikan insentif. Kecuali kalau Bupati Jember ikut menggali makam untuk jenazah Covid-19.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto telah menerima honor pemakaman jenazah Covid-19. Selain bupati, terdapat tiga pejabat lain yang juga menerima honor serupa, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano dan dua pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.

Mereka menerima honor Rp 100 ribu untuk setiap jenazah yang dimakamkan. Sehingga empat pejabat itu menerima masing-masing sekitar Rp 70 juta. Hingga Juni 2021, total anggaran yang dikeluarkan untuk honor empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta dari 705 kali pemakaman warga Jember yang meninggal akibat Covid-19.

Saat memberikan keterangan (27/8), Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, dirinya bersama tiga pejabat lainnya akan mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 ke kas negara. Hendy menyebut pemberian honor tidak tepat dilakukan saat ini. (ant)