Headline

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU KPK

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan puluhan mahasiswa dengan kuasa hukum Zico Leonard. Keputusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/11).

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran error in objecto atau salah objek. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir CNNIndonesia.

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan ketika UU KPK belum dinomori Kementerian Hukum dan HAM, persisnya sehari setelah revisi UU KPK disahkan DPR. Saat ini peraturan tersebut sudah diundangkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (

Leave a Comment

Recent Posts

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…