Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan puluhan mahasiswa dengan kuasa hukum Zico Leonard. Keputusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/11).
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran error in objecto atau salah objek. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir CNNIndonesia.
Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan ketika UU KPK belum dinomori Kementerian Hukum dan HAM, persisnya sehari setelah revisi UU KPK disahkan DPR. Saat ini peraturan tersebut sudah diundangkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Kastara.Id,Bandung - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…
Leave a Comment