Anwar Usman

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan puluhan mahasiswa dengan kuasa hukum Zico Leonard. Keputusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/11).

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan, permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut lantaran error in objecto atau salah objek. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membacakan amar putusan, seperti dilansir CNNIndonesia.

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan ketika UU KPK belum dinomori Kementerian Hukum dan HAM, persisnya sehari setelah revisi UU KPK disahkan DPR. Saat ini peraturan tersebut sudah diundangkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (