Headline

Dua Kafe di Cakung Disanksi Gegara Langgar Prokes

Kastara.ID, Jakarta – Lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan PPKM Level 2, dua tempat hiburan di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur, dikenai sanksi penutupan sementara. Sanksi diberikan saat giat pengawasan PPKM di wilayah tersebut pada Jumat (28/1) malam hingga Sabtu (29/1) dinihari tadi.

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan P Tambunan mengatakan, dua kafe yang dikenai sanksi ini berada di Jalan Komarudin sisi timur tol JORR. Masing-masing diberikan sanksi penutupan sementara selama 3×24 jam.

“Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera pada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran prokes saat PPKM Level 2,” katanya.

“Kita akan terus lakukan pengawasan terhadap hiburan malam yang ada di cakung maupun tempat usaha lainnya,” papar Harapan.

Menurutnya, pengawasan PPKM di wilayah tersebut melibatkan 25 petugas Satpol PP dari tingkat kecamatan dan kota Jakarta Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung Camat Cakung, Fajar Eko Satriyo. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…