Kastara.ID, Jakarta – Lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan PPKM Level 2, dua tempat hiburan di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur, dikenai sanksi penutupan sementara. Sanksi diberikan saat giat pengawasan PPKM di wilayah tersebut pada Jumat (28/1) malam hingga Sabtu (29/1) dinihari tadi.

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan P Tambunan mengatakan, dua kafe yang dikenai sanksi ini berada di Jalan Komarudin sisi timur tol JORR. Masing-masing diberikan sanksi penutupan sementara selama 3×24 jam.

“Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera pada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran prokes saat PPKM Level 2,” katanya.

“Kita akan terus lakukan pengawasan terhadap hiburan malam yang ada di cakung maupun tempat usaha lainnya,” papar Harapan.

Menurutnya, pengawasan PPKM di wilayah tersebut melibatkan 25 petugas Satpol PP dari tingkat kecamatan dan kota Jakarta Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung Camat Cakung, Fajar Eko Satriyo. (hop)