Headline

Staf Khusus SMI: Perppu Wujud Itikad Baik Pemerintah dan Didukung Komisi XI

Kastara.ID, Jakarta – Hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan beberapa kelompok masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 (Perppu Covid). “Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi bukti bahwa pemerintah menihilkan arti penting persetujuan DPR,” ujar kuasa hukum para penggugat, Ahmad Yani. “DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa,” tambahnya.

Hal ini dibantah oleh Masyita Crystallin, staf khusus Menteri Keuangan bidang kebijakan Fiskal dan Makroekonomi. “Pasal 2 memberikan fleksibilitas dalam pengelolaaan pengeluran melalui realokasi dan refokusing  dari kegiatan non prioritas seperti perjalanan dinas misalnya ke prioritas tahun ini yaitu penanganan wabah Covid-19,” bantah Masyita.

“Perppu 1/2020 ini dibuat dengan itikad baik pemerintah dan dengan konsultasi cukup intensif dengan Komisi XI DPR,” ungkapnya. “Kami apresiasi dukungan Komisi XI terhadap Perppu ini karena memang kita sama-sama ingin memberi bantalan pada perekonomian”.

Menurut Masyita, Perppu 1/2020 ini dibuat di tengah situasi kegentingan yang memaksa, karena kondisi perekonomian diperkirakan akan sangat terpengaruh oleh wabah Covid-19 yang sedang terjadi, yang eskalasinya di luar Tiongkok sangat cepat sejak Februari.

Kondisi perekonomian di awal tahun hingga pertengahan Februari, sebetulnya masih sangat positif. Aliran modal masuk masih cukup tinggi ke negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan, Rupiah termasuk salah satu mata uang yang menguat paling kencang di awal tahun.

Sayangnya situasi berubah demikian cepat di seluruh dunia. Akibatnya Pemerintah mengeluarkan stimulus tahap 1 dan 2 yang berfokus pada kebijakan countercyclical untuk mendukung dunia usaha dan sektor terdampak. Pemerintah juga secara paralel mulai menyiapkan Perppu untuk menghadapi situasi kegentingan memaksa ini. Kondisi ini disebut IMF sebagai perlambatan ekonomi terburuk sejak the Great Depression.

“Pasal 2 Perppu Covid-19 memberikan APBN kemampuan untuk dapat merespon kondisi dengan cepat, utamanya dengan realokasi dan refokusing anggaran dengan berfokus pada kepada tiga hal utama: penanganan kesehatan akibat Covid-19, bantuan sosial dan dukungan terhadap dunia usaha terdampak terutama UMKM,” tambah ekonom perempuan itu.

Masyita juga mengungkapkan, “Bisa dibayangkan, dalam kondisi normal, untuk merealokasi anggaran dari satu program ke program lainnya dalam satu kementerian atau merealokasi anggaran nonprioritas menjadi bansos yang artinya butuh pindah kementerian/lembaga, perlu persetujuan DPR.”

Menurutnya, pasal 2 juga memberikan fleksibilitas pelebaran anggaran di atas 3% hingga 2022. Seperti yang kita tahu, banyak negara mengeluarkan stimulus fiskal yang cukup signifikan, dari sekitar 10% dari PDB seperti Amerika dan Australia atau 5% seperti Perancis dan EU. Pemerintah melebarkan defisit hingga 5.07% tahun ini untuk membantu meringankan beban perekonomian agar tidak terjun bebas. Mengapa dilebarkan diatas 3% hingga 2022? Agar perekonomian tidak shock setelah stimulus dengan defisit sebesar 5.07% di 2020, perlu smoothing pengeluaran pemerintah di tahun berikutnya sebelum kembali ke maksimal 3%.

Pasal 2 juga membahas mengenai pembiayaan, membiayai defisit melalui berbagai sumber termasuk penggunaan sisa anggaran lebih (SAL), dana abadi, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu dan dana yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) termasuk membuka ruang bagi Bank Indonesia untuk dapat membeli Surat Utang Negara di pasar perdana. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…