Fokus Depok

Apresiasi bagi Pelatihan Konvensi Hak Anak dari DP3AKB Jabar

Kastara.ID, Depok – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Tumbuh Kembang Anak, Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Yulia Oktavia mengapresiasi kegiatan webinar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Media Sahabat Anak yang diadakan oleh DP3AKB Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dirinya berharap, dengan pelatihan ini, media massa dapat memaksimalkan fungsinya dalam melindungi hak-hak anak.

“Ke depan media massa bisa lebih menjalankan fungsinya dalam perlindungan anak, terkait hak-hak anak yang harus dilindungi ketika ada pemberitaan baik positif maupun negatif. Media bisa mulai berjejaring dengan forum anak membuat kegiatan keterampilan, pendampingan pembuatan konten informasi yang layak anak,” jelasnya usai mengikuti webinar Pelatihan KHA, sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Kamis (29/4).

Dia juga meminta, agar media massa berkomitmen membuat pemberitaan yang layak anak. Sebab, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Media lebih bisa berkomitmen dalam membuat informasi yang layak anak karena sudah ada penekanan di kode etik jurnalistik yang disampaikan dewan pers,” terangnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti mengatakan, pelatihan KHA diikuti oleh berbagai unsur terkait dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dengan tujuan untuk menciptakan media yang ramah anak.

“Melalui kegiatan ini kita ingin media massa di Jawa Barat menjadi media yang ramah anak. Bahkan, menjadi sahabat anak tanpa harus meninggalkan peran dan fungsinya, sebagai komunikator dan agen of change di tengah masyarakat,” tandasnya.

Dia menambahkan, media massa memiliki peran penting dalam pemenuhan dan perlindungan anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 72 ayat 5 tentang Perlindungan Anak.

“Kita tahu bersama dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa peran media massa dalam penyelenggaran perlindungan anak dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat. Mulai dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terkait bagi anak,” tambahnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…