Headline

Dana BOS Tidak Dibatasi Penggunaannya di Masa COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman mengatakan bahwa sekolah tidak dibatasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-nya. Hal ini disampaikan dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021, Jumat (29/5).

“Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya buku dibatasi 20%, (sekarang) buku boleh beli berapa pun juga. Sekolah tidak dibatasi penggunaan dana BOS-nya, tidak ada pembatasan persentase, dibuka lebar,” jelas Katman.

Untuk honor guru, dari semula maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), saat ini, di masa pandemi COVID-19 juga dapat diberikan lebih dari 50%.

“Terkait pemanfaatan COVID, selain SE-4.Mendikbud/2020 juga ada relaksasi sesuai Permendikbud 19/2020 yakni untuk pembelian seperti disinfektan alat cuci tangan dan sebagainya, mestinya di RKAS-nya (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) rekening belanja masuk Biaya Operasional dan sebagainya ada di situ. Untuk honor guru yang semula harus NUPTK kemudian maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima, ini (sekarang) dibuka seluas-luasnya,” paparnya.

Namun, Katman menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program Merdeka Belajar.

“Tapi tetap Kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala,” jelasnya.

Sebagai informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 telah disalurkan sebesar Rp 24.494.089.750.000 tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya yang terbagi dalam 2 tahap, di mana Tahap I sebesar Rp 14.426.949.630.000,- untuk 215.307 sekolah serta Tahap  II sebesar Rp 10.067.140.120.000 untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…