Sekolah

Kastara.ID, Jakarta – Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman mengatakan bahwa sekolah tidak dibatasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)-nya. Hal ini disampaikan dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021, Jumat (29/5).

“Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya buku dibatasi 20%, (sekarang) buku boleh beli berapa pun juga. Sekolah tidak dibatasi penggunaan dana BOS-nya, tidak ada pembatasan persentase, dibuka lebar,” jelas Katman.

Untuk honor guru, dari semula maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), saat ini, di masa pandemi COVID-19 juga dapat diberikan lebih dari 50%.

“Terkait pemanfaatan COVID, selain SE-4.Mendikbud/2020 juga ada relaksasi sesuai Permendikbud 19/2020 yakni untuk pembelian seperti disinfektan alat cuci tangan dan sebagainya, mestinya di RKAS-nya (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) rekening belanja masuk Biaya Operasional dan sebagainya ada di situ. Untuk honor guru yang semula harus NUPTK kemudian maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima, ini (sekarang) dibuka seluas-luasnya,” paparnya.

Namun, Katman menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program Merdeka Belajar.

“Tapi tetap Kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala,” jelasnya.

Sebagai informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 telah disalurkan sebesar Rp 24.494.089.750.000 tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya yang terbagi dalam 2 tahap, di mana Tahap I sebesar Rp 14.426.949.630.000,- untuk 215.307 sekolah serta TahapĀ  II sebesar Rp 10.067.140.120.000 untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia. (mar)