Headline

416 Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Tunda Pelantikan ASN

Kastara.ID, Jakarta – Polemik pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Setelah sebelumnya pegawai yang tidak lulus mempermasalahkan pelaksanaan TWK, kini pegawai yang dinyatakan lulus turut menyuarakan sikapnya.

Sebanyak 416 pegawai yang dinyatakan lulus TWK meminta pelantikan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda. Padahal rencananya pelantikan ASN akan dilakukan pada 1 Juni 2021. Pegawai yang meminta pelantikan ditunda terdiri dari 146 gabungan Deputi Pencegahan, Monitoring, Kesekjenan, dan lain-lain.

Selain itu juga 57 pegawai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 orang Penyidik, 75 orang dari Direktorat Penyelidikan dan 96 Gabungan PJKAKI-DNA. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dalam keterangannya (28/5) membenarkan adanya permintaan penundaan pelantikan ASN. Menurutnya direktorat lain di internal KPK mendesak pelantikan ditunda.

Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Saat memberikan komentar (28/5), Yudi menuturkan, surat permintaan penundaan sudah dikirimkan melalui emial kepada pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Surat juga dikirimkan ke seluruh pegawai KPK.

Dalam surat tersebut pegawai minta pelantikan ASN ditunda sampai ada kejelasan terkait pelaksanaan alih status pegawai KPK. Alih status pegawai KPK menjadi ASN diharapkan dilaksanakan sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Seperti diberitakan sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun tim asesor hanya merekomendasikan 51 pegawai yang akan diberhentikan. Hasil penilaian tim asesor menyatakan 51 pegawai tersebut tidak bisa lagi diperbaiki. Sedangkan 24 pegawai lainnya, menurut tim asesor masih bisa dibina sebelum dilantik menjadi ASN.

Saat tampil di acara Mata Najwa Trans7 (26/5), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya bakal segera menyampaikan surat keputusan (SK) terkait nasib 51 pegawai yang dinilai tidak layak menjadi ASN. Meski demikian, sampai saat ini KPK masih belum membeberkan nama pegawai yang bakal diberhentikan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…