PPDB

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu akan memberlakukan sistem daring pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Seribu, Sri Rahayu Asih Subekti mengatakan, kebijakan PPDB secara daring dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan berkumpulnya orang tua atau wali murid di sekolah selama masa pandemi.

“Kebijakan ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Sistem daring ini berlaku untuk semua tingkatan dari SD hingga SLTA dimulai sejak 7-9 Juni untuk pendaftaran sesuai persyaratan dan 10-11 Juni untuk lapor diri bagi yang diterima,” ujarnya (28/5).

Ia menambahkan, untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) pendaftaran dan verifikasi akan dimulai 21 Juni-6 Juli mendatang dan untuk lapor diri dilakukan 8-9 Juli.

Kemudian bagi yang ingin mendaftar di PKBM yang ada Kepulauan Seribu untuk paket A, B dan C bisa mulai mendaftar pada 26 Juli-1 Agustus dan wajib lapor diri pada 3-4 Agustus.

“Untuk informasi pendaftaran sesuai jenjang dan jalur masyarakat bisa mengakses di laman ppdb.jakarta.go.id atau kepada panitia PPDB yang biasanya ditugaskan masing-masing sekolah di Kepulauan Seribu,” terangnya.

Menurutnya, untuk informasi pendaftaran dan pengaduan masyarakat bisa menghubungi petugas yang ditunjuk untuk memantau khusus pelaksanaan PPDB di Kepulauan Seribu yakni melalui nomor telepon 081284170050 (Refinda) dan 081385227919 (Andri).

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya lebih siap dan sigap mempersiapkan segala persyaratannya,” tandasnya. (hop)