Azis Syamsuddin

Kastara.ID, Jakarta – Kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai berbuntut dicegahnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke luar negeri.

Selain Azis, ada dua orang lain yang turut dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan itu sudah dilayangkan penyidik per 27 April 2021.

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4).

Menurut Ali, pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yakni guna percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata dia.

Baru-baru ini KPK menggeledah rumah dan kantor Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR. Penyidik sudah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus suap dari kantor dan rumah dinas politikus Golkar itu.

Dalam perkara ini, seorang penyidik KPK AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Suap diduga agar AKP Stepanus Robin menghentikan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial. (rso)