KPK

Kastara.ID, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya bakal mengabaikan permintaan penundaan pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai KPK yang sudah dinyatakan lulus TWK rencananya bakal tetap dilantik pada Selasa 1 Juni 2021. Meski rencana tersebut mendapat penolakan dari para pegawai KPK.

Dikutip dari tempo.co, Ahad (30/5), dua pegawai KPK mengaku mendapat ancaman jika tidak mengikuti pelantikan ASN pada 1 Juni 2021, bersamaan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila. Status ASN keduanya terancam gugur jika tidak mengikuti pelantikan ASN sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Dua pegawai yang minta namanya dirahasiakan itu menuturkan, ancaman serupa juga dialami beberapa pegawai yang ikut meminta penundaan pelantikan. Meski disampaikan secara halus, ancaman tersebut membuat ratusan pegawai KPK takut.

Terlebih dari informasi yang beredar, tidak ada pelantikan susulan atau tambahan. Semuanya dilakukan hanya pada Selasa, 1 Juni 2021.

Pegawai tersebut mengatakan, ada surat elektronik dari salah satu direktur di KPK. Dalam surat tersebut dikatakan status ASN pegawai KPK yang tidak ikut pelantikan bakal gugur. Surat tersebut juga mengatakan, 24 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lulus TWK masih bisa menjadi ASN asalkan mengikuti pembinaan. Jika tidak, alih status 24 pegawai tersebut menjadi ASN tidak bisa diproses.

Beredar pula surat elektronik lainnya yang berisi informasi pegawai KPK wajib mengikuti rangkaian kegiatan jelang pelantikan, mulai dari gladi resik sampai hari H pelantikan menjadi ASN. Surat elektronik atau email tersebut tidak diketahui sumbernya. Namun kuat dugaan pengirimnya adalah Biro Humas atau Sumber Daya Manusia (SDM).

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait informasi tersebut.

Sebelumnya sebanyak 416 pegawai yang dinyatakan lulus TWK meminta pelantikan mereka menjadi ASN ditunda sampai ada kejelasan terkait pelaksanaan alih status pegawai KPK. Alih status pegawai KPK menjadi ASN diharapkan dilaksanakan sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo.

Pegawai yang meminta pelantikan ditunda terdiri dari 146 gabungan Deputi Pencegahan, Monitoring, Kesekjenan, dan lain-lain. Selain itu juga 57 pegawai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 orang Penyidik, 75 orang dari Direktorat Penyelidikan dan 96 Gabungan PJKAKI-DNA.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dalam keterangannya (28/5), membenarkan adanya permintaan penundaan pelantikan ASN. Menurutnya direktorat lain di internal KPK mendesak pelantikan ditunda. (ant)