Headline

Jemaah Haji Indonesia Wajib Miliki Kartu JKN

Kastara.id, Jakarta – Semua jemaah haji Indonesia wajib memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga ketika jemaah mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi dapat memperoleh jaminan kesehatan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dr. Eka Jusuf Singka mengatakan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sudah melakukan koordinasi sejak 2016 lalu namun hingga saat ini belum semua jemaah haji memiliki kartu JKN.

“Faktanya sampai saat ini masih terdapat jemaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN. Ini akan memberatkan jemaah haji jika mendapat perawatan di rumah sakit,” kata dr. Eka dalam keterangan Kemenkes, di Jakarta, Minggu (30/7).

Dasar imbauan ini sebagaimana tertuang dalam UU No.44/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS. Kedua UU tersebut diwajibkan semua WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia masuk dalam sistem JKN. Selain kedua UU tersebut, Peraturan Menteri Kesehatan No.62/2016 juga menyarankan agar semua jemaah haji masuk dalam JKN.

“Hal ini penting karena jemaah haji sebagian besar tidak bisa di-cover melalui pemerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai negara. Mereka adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin,” kata dr. Eka. (nad)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…