Kastara.id, Jakarta – Semua jemaah haji Indonesia wajib memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga ketika jemaah mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi dapat memperoleh jaminan kesehatan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dr. Eka Jusuf Singka mengatakan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sudah melakukan koordinasi sejak 2016 lalu namun hingga saat ini belum semua jemaah haji memiliki kartu JKN.

“Faktanya sampai saat ini masih terdapat jemaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN. Ini akan memberatkan jemaah haji jika mendapat perawatan di rumah sakit,” kata dr. Eka dalam keterangan Kemenkes, di Jakarta, Minggu (30/7).

Dasar imbauan ini sebagaimana tertuang dalam UU No.44/2004 tentang SJSN dan UU No.24/2011 tentang BPJS. Kedua UU tersebut diwajibkan semua WNI dan WNA yang tinggal di Indonesia masuk dalam sistem JKN. Selain kedua UU tersebut, Peraturan Menteri Kesehatan No.62/2016 juga menyarankan agar semua jemaah haji masuk dalam JKN.

“Hal ini penting karena jemaah haji sebagian besar tidak bisa di-cover melalui pemerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai negara. Mereka adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin,” kata dr. Eka. (nad)