WFH

Kastara.ID, Depok – Untuk memerangi serta memutus rantai Virus Corona yang ada di Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau para pimpinan perkantoran, perusahaan atau pelaku usaha maupun pemilik usaha untuk ikut melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), dengan cara mempekerjakan karyawannya di rumah atau Work From Home (WFH).

“Setelah keluar surat edarannya Nomor 560/152-Disnaker, tentang imbauan bekerja dari rumah (Work From Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terhitung mulai tanggal 30 Maret hingga 11 April 2020,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (31/3).

Bagi perkantoran, perusahaan, pelaku, maupun pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan WFH, mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.

“Hanya perusahaan tertentu yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, seperti perusahaan atau usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan pokok, dan bahan bakar minyak (BBM),” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto Jorghy mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan perusahaan yang ada di Kota Depok. Komunikasi dibangun untuk memonitor perusahaan mana saja yang sudah menerapkan WFH.

“Kami ada Grup Whatsapp (WA) Tripartit, grup HRD, grup Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).  Media tersebut sebagai sarana untuk monitor. Untuk sementara hanya beberapa perusahaan yang sudah menerapkan WFH, mengingat surat edaran tersebut baru kemarin dikeluarkan. Kami akan evalusi lebih lanjut,” kata Manto. (*)