Categories: Berita

Kemerdekaan Indonesia Digerogoti Korupsi

Kastara.id, Jakarta – Republik Indonesia baru saja merayakan Hari Kemerdekaan ke-71. Namun hasil pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat belum maksimal. Kondisi demikian salah satunya dikarenakan banyak anggaran pembangunan yang dikorupsi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dalam seminar bertema “Optimalisasi Pengungkapan Kasus Korupsi melalui Perlindungan Saksi, Pelapor dan Saksi Pelaku” di Jayapura, Rabu (31/8), mengatakan, perbuatan korupsi seperti tidak habis-habisnya menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dampak dari korupsi juga sebenarnya bukan saja merugikan negara, melainkan juga masyarakat.

“Bisa dilihat ada sekolah yang dibangun dengan kualitas rendah. Belum lagi jalan-jalan yang harus selalu diperbaiki sehingga tidak ada kesempatan untuk membangun jalan lainnya,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima kastara.id.

Untuk itulah, Semendawai mengimbau semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi sesuai kapasitasnya masing-masing dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jika mengetahui ada potensi atau dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, sebaiknya segera laporkan kepada penegak hukum.

Semendawai mengakui, terkadang timbul ketakutan dari masyarakat untuk menjadi saksi atau pelapor dalam tindak pidana korupsi, mulai dari ketakutan akan ancaman ataupun intimidasi dari pelaku korupsi. Namun Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak saksi.

Seminar yang dilaksanakan LPSK bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Papua itu menampilkan narasumber dari internal dan eksternal LPSK. Pemateri dari internal yaitu Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani. Sementara dari eksternal yakni Ketua Pengadilan Tinggi Papua Nasruddin Tappo dan Aspidum Kejati Papua Harli Siregar.

Aspidum Kejati Papua Harli Siregar menuturkan, perlindungan saksi wajib dilaksanakan, dalam hal ini oleh LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan kata lain, jika ada saksi, pelapor atau saksi pelaku seperti dalam kasus korupsi, yang membutuhkan perlindungan, dapat mengajukan permohonan ke LPSK.

Namun, karena LPSK hingga saat ini masih berada di pusat, menurut Harli, saksi-saksi yang butuh perlindungan dapat mengajukan permohonan melalui penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Selanjutnya aparat penegak hukum di daerah yang akan meneruskan permohonan ke LPSK sembari menunggu LPSK perwakilan daerah.

Menjadi saksi, masih kata Harli, merupakan kewajiban dan kalau menolak bisa dikenakan pidana. Karena itulah, negara memberikan perlindungan bagi saksi. Perlindungan diberikan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. “Bahkan, hakim pun harus ikut melindungi saksi. Dan, bagi saksi juga ada hak dan penghargaan bagi mereka,” ujar dia. (nad)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…