Categories: Berita

Menkeu: Masyarakat Jangan Merasa Terancam Karena Tax Amnesty

Kastara.id, Jakarta – Masyarakat tidak perlu merasa terancam dengan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty), karena Dirjen Pajak sudah mempertegas siapa saja yang tidak perlu ikut dalam program ini, dan memang tidak menjadi sasaran program tersebut.

“Untuk tax amnesty kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan, beberapa yang kita lihat dari sisi reaksi terutama dari masyarakat kebanyak yang merasa sangat terancam oleh UU (tax amnesty) ini kita coba menyimak dan merespons sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak, yang saya minta keluarkan agar masyarakat terutama mereka memang tidak perlu harus melakukan haknya dalam berpartisipasi tax amnesty mereka,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung DPR-RI Jakarta (30/8).

Menkeu mengakui dalam beberapa hari terakhir ini, muncul keresahan kalangan menengah ke bawah terkait program tax amnesty ini. Keresahan tersebut muncul dalam media sosial hingga menjadi pembicaraan yang cukup hangat di antara kalangan penggiat media sosial.

“Kita mendengar di medsos, petani, nelayan, pensiunan yang pendapatannya hanya Rp 3-4 juta saat ini menempati rumah-rumah yang mereka telah dapatkan sejak lama sekali. Kami telah memberikan klarifikasi bagi mereka petani, nelayan, para pensiunan yang pendapatannya memang tidak masuk dalam pendapatan tidak kena pajak (PTKP), mereka tidak perlu melakukan haknya di dalam tax amnesty ini,” ujarnya.

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa program pengampunan pajak fokus pada wajib pajak (WP) besar, yang memang memiliki potensi untuk meningkatkan basis pajak dalam negeri. Selain itu, dirinya sudah meminta semua aparat pajak untuk bekerja mengikut panduan yang sudah dibagikan. Tujuannya, agar pelayanan tax amnesty di semua kantor pajak sama.

“Saya sudah meminta Dirjen Pajak, seluruh Kanwil dan Kepala Kantor untuk memiliki atau membaca buku pegangan, sehingga mereka bisa menjawab secara konsisten atau sama pertanyaan masyarakat. Kami memberikan tidak hanya instruksi tapi juga contoh, sehingga mereka (petugas pajak) bisa memberikan penjelasan secara mudah, tidak menakut-nakuti memberikan penjelasan dan kepastian, sehingga masyarakat tidak perlu beraksi secara khawatir tehadap pelaksanaan UU tax amnesty,” katanya. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…