Kastara.id, Jakarta – Masyarakat tidak perlu merasa terancam dengan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty), karena Dirjen Pajak sudah mempertegas siapa saja yang tidak perlu ikut dalam program ini, dan memang tidak menjadi sasaran program tersebut.

“Untuk tax amnesty kami terus melakukan evaluasi dan perbaikan, beberapa yang kita lihat dari sisi reaksi terutama dari masyarakat kebanyak yang merasa sangat terancam oleh UU (tax amnesty) ini kita coba menyimak dan merespons sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak, yang saya minta keluarkan agar masyarakat terutama mereka memang tidak perlu harus melakukan haknya dalam berpartisipasi tax amnesty mereka,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung DPR-RI Jakarta (30/8).

Menkeu mengakui dalam beberapa hari terakhir ini, muncul keresahan kalangan menengah ke bawah terkait program tax amnesty ini. Keresahan tersebut muncul dalam media sosial hingga menjadi pembicaraan yang cukup hangat di antara kalangan penggiat media sosial.

“Kita mendengar di medsos, petani, nelayan, pensiunan yang pendapatannya hanya Rp 3-4 juta saat ini menempati rumah-rumah yang mereka telah dapatkan sejak lama sekali. Kami telah memberikan klarifikasi bagi mereka petani, nelayan, para pensiunan yang pendapatannya memang tidak masuk dalam pendapatan tidak kena pajak (PTKP), mereka tidak perlu melakukan haknya di dalam tax amnesty ini,” ujarnya.

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa program pengampunan pajak fokus pada wajib pajak (WP) besar, yang memang memiliki potensi untuk meningkatkan basis pajak dalam negeri. Selain itu, dirinya sudah meminta semua aparat pajak untuk bekerja mengikut panduan yang sudah dibagikan. Tujuannya, agar pelayanan tax amnesty di semua kantor pajak sama.

“Saya sudah meminta Dirjen Pajak, seluruh Kanwil dan Kepala Kantor untuk memiliki atau membaca buku pegangan, sehingga mereka bisa menjawab secara konsisten atau sama pertanyaan masyarakat. Kami memberikan tidak hanya instruksi tapi juga contoh, sehingga mereka (petugas pajak) bisa memberikan penjelasan secara mudah, tidak menakut-nakuti memberikan penjelasan dan kepastian, sehingga masyarakat tidak perlu beraksi secara khawatir tehadap pelaksanaan UU tax amnesty,” katanya. (mar)