Categories: Berita

Terkait Kasus Gubernur Sulteng Nur Alam, KPK Cekal Empat Tersangka

Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara baru meminta proses cekal ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta (29/8) mengungkapkan, tiga orang yang dicekal di antaranya adalah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin.

“Yang satu adalah Gubernur Sulteng sendiri berinisial NA  (Nur Alam) yang juga sudah ditetapkan sebagai sala satu tersangka kasus ini. Mereka sudah dicekal sejak 15 Agustus 2016 lalu hingga enam bulan ke depan,” kata Priharsa.

Menurut Priharsa, cekal dilakukan karena jika sewaktu-waktu penyidik KPK masih membutuhkan keterangan mereka dalam rangka pengembangan perkara dugaan tipikor tersebut, para tersangka maupun saksi-saksi tidak sedang berada di luar negeri.

Hingga kini Priharsa mengaku, penydik KPK sedah memeriksa sedikitnya lima saksi mulai dari perusahaan swasta yang mengurus perizinan hingga oknum PNS salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu dari hasil penyidikan sementara diketahui, Gubernur Sulteng Nur Alam sendiri diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Penyidik pun menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…