Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara baru meminta proses cekal ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya di Jakarta (29/8) mengungkapkan, tiga orang yang dicekal di antaranya adalah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin.

“Yang satu adalah Gubernur Sulteng sendiri berinisial NA  (Nur Alam) yang juga sudah ditetapkan sebagai sala satu tersangka kasus ini. Mereka sudah dicekal sejak 15 Agustus 2016 lalu hingga enam bulan ke depan,” kata Priharsa.

Menurut Priharsa, cekal dilakukan karena jika sewaktu-waktu penyidik KPK masih membutuhkan keterangan mereka dalam rangka pengembangan perkara dugaan tipikor tersebut, para tersangka maupun saksi-saksi tidak sedang berada di luar negeri.

Hingga kini Priharsa mengaku, penydik KPK sedah memeriksa sedikitnya lima saksi mulai dari perusahaan swasta yang mengurus perizinan hingga oknum PNS salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu dari hasil penyidikan sementara diketahui, Gubernur Sulteng Nur Alam sendiri diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Penyidik pun menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (raf)