Kastara.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan kalau bansos tunai (BLT) kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta kini tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN. Tetapi juga bisa melalui rekening bank swasta.
Kendati demikian, proses transfer BLT pekerja ke rekening bank swasta membutuhkan waktu. “Kalau bank pemerintah memang relatif bisa ditransfer saat itu juga. Mungkin, teman-teman (pekerja) yang bank-nya swasta, mungkin ada waktu,” terang Ida, Senin (31/8).
Saat ini, pemerintah sudah mendistribusikan BLT pekerja kepada pemilik nomor rekening bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara). Distribusi BLT tersebut dilakukan mulai Kamis (27/8).
“Jadi, teman-teman pekerja silakan menyerahkan bank yang dia sudah punya, yang penting nomor rekeningnya aktif. Tidak harus bank pemerintah, bank pemerintah hanya menyalurkan saja, selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening teman-teman pekerja,” imbuhnya.
Saat ini, BP Jamsostek terus melakukan proses validasi data rekening. Dari target 15,7 juta penerima, nomor rekening yang sudah terkumpul sebanyak 13,8 juta nomor rekening.
Kemudian dari jumlah tersebut baru sebanyak 10,8 juta yang lolos proses validasi rekening oleh BP Jamsostek.
Ida menambahkan pihaknya juga akan meningkatkan jumlah penyaluran tiap pekannya, dari semula 2,5 juta penerima menjadi 3 juta penerima.
Jadi, untuk BLT periode September dan Oktober diberikan pada Agustus. Sedangkan, BLT November dan Desember dibayarkan pada September mendatang. (ant)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment