Headline

Velodrome Kembali Dibuka dengan PPKM Level 3 dan Prokes Ketat

Kastara.ID, Jakarta – Jakarta International Velodrome (JIV), Rawamangun, Jakarta Timur, kembali dibuka untuk umum mulai hari ini. Pembukaan JIV ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo/Jakpro (Perseroda), Nadia Diposanjoyo mengatakan, velodrome dibuka setiap hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal sebesar 25 persen dari total 3.000 kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 orang dalam jangka waktu bersamaan. Kemudian, pengunjung juga akan dicek suhu tubuh dan wajib menggunakan masker,” ujarnya (30/8).

Ia menambahkan, pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan ketika berada di dalam lokasi yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.

Nadia menjelaskan, pengunjung yang ingin beraktivitas di Velodrome juga harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dalam aplikasi JAKI, PeduliLindungi, dan lembaga berwenang terkait.

“Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat bisa tetap beraktivitas di Velodrome lebih terlindungi dari paparan COVID-19,” terangnya.

Menurutnya, bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan tetap bisa masuk Velodrome dengan catatan sebagai penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar. Pengecualian juga diberikan bagi orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.

“Untuk penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dapat menunjukkan bukti laboratorium. Sementara bagi yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Velodrome sebagai area publik ditutup mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Sesuai Kepgub tersebut, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian maupun kerumunan ditutup sementara. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…