Berita

Vonis Habib Rizieq Disebut Janggal dan Tidak Rasional

Kastara.ID, Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengritik keputusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tetap memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis banding tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Refly mengatakan keputusan hakim PT DKI Jakarta yang menolak banding HRS terasa janggal dan tidak rasional. Refly bahkan menyebut putusan itu sebagai sebuah irasionalitas hukum yang saat ini sedang dilakukan PT DKI Jakarta. Melalui unggahan di kanal YouTube miliknya (30/8), Refly menuturkan PT DKI Jakarta tengah memperlihatkan ketidakadilan yang nyata.

Mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu membanding putusan yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi Pinangki Sirna Malasari beberapa hari lalu. Mantan Jaksa pelaku suap pada kasus Djoko Tjandra itu mendapat pengurangan masa hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Padahal menurut Refly, Pinangki melakukan tiga kesalahan sekaligus, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Menjadi semakin ironi lantaran Pinangki melakukan kejahatan itu saat menjadi jaksa yang seharusnya bertugas menegakkan hukum. Irasionalitas hukum terlihat saat hakim menyamakan vonis HRS dengan Jaksa Pinangki.

Menurut Refly, putusan terhadap HRS dan Jaksa Pinangki yang sama-sama divonis empat tahun penjara terkesan tidak adil. Refly menilai, para hakim PT DKI Jakarta seolah tak memiliki sense of justice karena menganggap apa yang dilakukan HRS dan Pinangki setara.

Padahal Pinangki benar-benar berniat dan melakukan tindak kejahatan. Sedangkan HRS hanya bermaksud menyatakan kondisi kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dijalaninya. Refly menuturkan, kondisi kesehatan adalah sesuatu yang bersifat subjektif. Tidak seharusnya seseorang dinyatakan bersalah dan menyebarkan berita bohong atas sesuatu yang bersifat subjektif.

Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga ini menilai, HRS seharusnya hanya perlu mendapat sanksi administrasi. Hal ini dalam upaya pemerintah menegakkan aturan terkait penanganan pandemi Covid-19.

Refly berpendapat, tidak seharusnya HRS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Aturan tersebut hanya pantas diterapkan kepada orang yang mengucapkan berita bohong, hoaks dengan tujuan untuk membuat keonaran. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…