Kastara.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan korupsi dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.
Menurut jaksa penuntut umum KPK, Wawan dan pihak lain telah menikmati uang dari kasus korupsi tersebut. Salah satu yang disebut ikut menikmati uang dugaan korupsi ialah mantan Gubernur Banten yang kini menjadi anggota DPR, Rano Karno. Rano disebut menerima uang Rp 700 juta dari kasus ini.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700.000.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).
Menurut jaksa, uang yang diperoleh oleh Rano Karno itu berasal dari Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti. Yuni merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten. (rya)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment