Rano Karno

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan korupsi dalam pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, Wawan dan pihak lain telah menikmati uang dari kasus korupsi tersebut. Salah satu yang disebut ikut menikmati uang dugaan korupsi ialah mantan Gubernur Banten yang kini menjadi anggota DPR, Rano Karno. Rano disebut menerima uang Rp 700 juta dari kasus ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya Rano Karno sebesar Rp 700.000.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut jaksa, uang yang diperoleh oleh Rano Karno itu berasal dari Direktur PT Java Medika, Yuni Astuti. Yuni merupakan salah satu rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan alat kedokteran di Provinsi Banten. (rya)