Headline

Mantan Pengurus FPI Tolak Daftarkan Front Persatuan Islam ke Pemerintah

Kastara.ID, Jakarta – Para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI. Organisasi baru ini dibentuk guna menyikapi keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh beberapa tokoh seperti Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H Munarman, KH Abdul Qadir Aka. Selain itu juga KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, H Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, H Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media semalam (30/12), disebutkan deklarasikan Front Persatuan Islam bertujuan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pihak FPI meminta pengurus di seluruh Indonesia dan mancanegara tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan benturan dengan rezim.

Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan di sebuah tempat di Jakarta. Namun, Aziz tidak menyebutkan secara pasti lokasi deklarasi tersebut.

Saat memberikan keterangan (3/12), Aziz menegaskan pihaknya tidak akan mendaftarkan organisasi barunya ke pemerintah. Aziz menampik anggapan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) adalah ormas ilegal dan terlarang. Hal itu menurut Aziz berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

Aziz mengakui ormas yang tidak memiliki SKT tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan ormas yang mengantongi SKT yang bisa melakukan kegiatan di skala daerah atau nasional. Namun keberadaan ormas tanpa SKT tidak boleh dilarang. Hal ini berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat.

Aziz pun meminta pemerintah menghentikan pembodohan terkait masalah perizinan ormas. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…