FPI

Kastara.ID, Jakarta – Para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI. Organisasi baru ini dibentuk guna menyikapi keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.

Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh beberapa tokoh seperti Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H Munarman, KH Abdul Qadir Aka. Selain itu juga KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, H Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, H Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media semalam (30/12), disebutkan deklarasikan Front Persatuan Islam bertujuan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Pihak FPI meminta pengurus di seluruh Indonesia dan mancanegara tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan benturan dengan rezim.

Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan di sebuah tempat di Jakarta. Namun, Aziz tidak menyebutkan secara pasti lokasi deklarasi tersebut.

Saat memberikan keterangan (3/12), Aziz menegaskan pihaknya tidak akan mendaftarkan organisasi barunya ke pemerintah. Aziz menampik anggapan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) adalah ormas ilegal dan terlarang. Hal itu menurut Aziz berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

Aziz mengakui ormas yang tidak memiliki SKT tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan ormas yang mengantongi SKT yang bisa melakukan kegiatan di skala daerah atau nasional. Namun keberadaan ormas tanpa SKT tidak boleh dilarang. Hal ini berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat.

Aziz pun meminta pemerintah menghentikan pembodohan terkait masalah perizinan ormas. (ant)