Jemaah Wafat Dapat Asuransi Rp 18,5 Juta, Cair Lima Hari Kerja
Kastara.id, Makkah – Tiap jemaah haji yang wafat mendapat klaim asuransi sebesar Rp 18,5 juta, sementara yang disebabkan kecelakaan mendapat Rp 37 juta. Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji…